Perumusan Norma Pidana dalam Peraturan Daerah Pasca Reformasi Hukum Pidana Indonesia
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kebijakan hukum Peraturan Daerah dalam merumuskan norma pidana pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Fokus utama penelitian ini adalah pada kebijakan hukum pidana dalam sistem hukum Indonesia, yang mensyaratkan bahwa setiap rumusan tindak pidana dalam Peraturan Daerah harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus menjunjung tinggi kepastian hukum dan keadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan legislatif dan konseptual, menganalisis perumusan norma Peraturan Daerah berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Temuan utama menunjukkan adanya pergeseran perspektif terkait hukuman pidana. Ruang lingkup kewenangan pemerintah daerah dalam merumuskan tindak pidana tidak bersifat otonom; tindak pidana dalam Peraturan Daerah harus sesuai dengan standar nasional mengenai kategori denda dan sanksi. Selain itu, pengakuan hukum adat dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memberikan ruang bagi pemerintah daerah namun harus tetap sejalan dengan standar hak asasi manusia. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus segera menyelaraskan dan menyinkronkan seluruh Peraturan Daerah yang memuat sanksi pidana guna memastikan kepastian hukum dan keadilan pasca implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.
Downloads
Article Details
Issue
Section

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
References
Ardi, Muhamad Khalif, Muhammad Ikhsan Kamil, Devi Triasari, and Doris Rahmat. “Urgensi Pengaturan Tindak Pidana Adat Dalam Peraturan Tertulis Pasca Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.” Wacana Hukum 29, no. 2 (October 31, 2023): 130–145. Accessed May 19, 2026. https://ejurnal.unisri.ac.id/index.php/Wacana/article/view/9829.
Arief, B N. Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 1984.
Asshiddiqie, J. Perihal Undang-Undang. Depok: Rajawali Pers, 2010.
Dahoklory, Madaskolay Viktoris, and Alfian Reymon Makaruku. “Politik Hukum Pembentukan Peraturan Daerah Yang Responsif.” Jurnal Humaya: Jurnal Hukum, Humaniora, Masyarakat, dan Budaya 5, no. 2 (January 5, 2026): 104–114. Accessed May 19, 2026. https://jurnal.ut.ac.id/index.php/humaya_fhisip/article/view/13452.
Flora, Henny Saida, Mac Thi Hoai Thuong, and Ratna Deliana Erawati. “The Orientation and Implications of New Criminal Code: An Analysis of Lawrence Friedman’s Legal System.” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan 11, no. 1 (April 4, 2023): 113–125. Accessed May 18, 2026. https://jurnalius.ac.id/ojs/index.php/jurnalIUS/article/view/1169.
Handayani, Otih. “Kontroversi Sanksi Denda Pada Vaksinasi Covid-19 Dalam Perspektif Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.” KRTHA BHAYANGKARA 15, no. 1 (May 28, 2021): 84–102. Accessed May 19, 2026. https://ejurnal.ubharajaya.ac.id/index.php/KRTHA/article/view/557.
Hiariej, E. O. S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Cahaya Atma, 2016.
Maruli, Sahat, and Tua Situmeang. “POLITIK HUKUM PIDANA TERHADAP KEBIJAKAN KRIMINALISASI DAN DEKRIMINALISASI DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA: Politics Of Criminal Law Against Criminalization And Decriminalization Policies In The Legal System In Indonesia.” Res Nullius Law Journal 4, no. 2 (June 25, 2022): 201–210. Accessed May 19, 2026. https://ojs.unikom.ac.id/index.php/law/article/view/7166.
Nasir, Tomi Khoyron, Beniharmoni Harefa, and Handar Subhandi Bakhtiar. “Criminal Policy in Law Number 1 Of 2023 Concerning the Criminal Code.” International Journal of Social Science and Human Research 8, no. 6 (June 4, 2025): 3998–4016. Accessed May 18, 2026. www.ijsshr.in.
Said, Muhtar, Ahsanul Minan, and Muhammad Nurul Huda. “Problems of Horizontal and Vertical Political Accountability of Elected Officials in Indonesia.” Journal of Indonesian Legal Studies 6, no. 1 (May 31, 2021): 83–124. Accessed May 19, 2026. https://journal.unnes.ac.id/sju/jils/article/view/43403/.
Sudarmanto, Kukuh, Budi Suryanto, Muhammad Junaidi, and Bambang Sadono. “IMPLIKASI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA TERHADAP PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH.” JURNAL USM LAW REVIEW 4, no. 2 (November 2021): 702–713. https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/4191/.
Sujatmiko, Bayu, Ramlani Lina Sinaulan, and St Laksanto Utomo. “Transformasi Penegakan Hukum Dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023 Oleh Polri.” Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora 6, no. 2 (February 23, 2026): 10–10. Accessed May 19, 2026. https://penerbitadm.pubmedia.id/index.php/iso/article/view/3954.
Sukmawan, Yulia Audina, and Dwi Damayanti. “Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris Sebagai Strategi Penguatan Perspektif Kajian Ilmu Hukum.” Notary Law Journal 4, no. 3 (July 17, 2025): 114–128. Accessed May 19, 2026. https://notarylaw.journal.ulm.ac.id/index.php/nolaj/article/view/116.
Wiraguna, Sidi. “Metode Normatif Dan Empiris Dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif Di Indonesia.” Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum 3, no. 3 (November 30, 2024). Accessed May 19, 2026. https://jurnal.penerbitwidina.com/index.php/JPS/article/view/1390.